Kumpulan Materi Kuliah Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (ISIPOL)

Kamis, 10 November 2011

Masalah Yang Sering Terjadi Di Perkotaan

Sekitar setengah populasi dunia hidup di perkotaan, padahal setengah abad yang lalu hanya sepertiga penduduk tinggal di kota. Diperkirakan sekitar seperempat abad mendatang penduduk perkotaan akan menjadi dua pertiga di seluruh belahan dunia ini. Beban kota akan semakin berat manakala pengangguran dan kemiskinan masih mewarnai kehidupan kota. Urbanisasi dan segala dampaknya (terutama terhadap lingkungan hidup) adalah suatu konsekuensi pilihan pembangunan yang berorientasi pada kota.Urbanisasi adalah konsekuensi logis dari konsep pembangunan yang sematamata mengejar pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi dimana terjadi akumulasi sentra-sentra pertumbuhan. Belum lagi masih buruknya penanganan sampah; serta banjir yang seringkali menelan banyak korban.
Dalam membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan yang akhir-akhir ini terasa semakin kompleks, rumit, dan semakin mendesak untuk segera diselesaikan. Kita semua memang perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan perkotaan “sampah” yang semakin pelik tersebut. Oleh karena itu, perlu kiranya memicu para pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan para pemerhati lingkungan untuk melahirkan ide-ide segar yang dapat diterapkan guna menyelesaikan persoalan perkotaan mulai dari pengangguran, kemiskinan, polusi udara, persampahan dan lainnya di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan tidak atau kurang bijaksananya kita dalam mengatasi atau mengelola sampah tersebut.
Masalah sampah telah menjadi isu nasional, karena selain telah menelan korban jiwa yang cukup banyak dan menimbulkan konflik social yang hingga kini masih belum dapat diselesaikan secara tuntas, ternyata dimensinya tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan mencakup hubungan antar pemerintah daerah (Kab/kota), kemiskinan penduduk, dan mindset para pengambil keputusan yang masih konvensional serta kepedulian dan komitmen kita semua yang masih lemah. Kita semua belum beranjak dari perilaku lama yang menganggap urusan sampah adalah urusan gampang, cukup dibuang jauh dari halaman kita (end of pipe), serta masih terlena dengan pendekatan ke-proyek-an.
Upaya mengatasi permasalahan perkotaan yang sedemikian pelik haruslah tetap dipandang dengan sikap optimis. Saat ini kita menyadari bahwa kita telah terlanjur pada pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat. Dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan maka selayaknya Indonesia tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju. Kalaupun bukan yang pertama, Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan secara cerdas, holistik, inovatif dan partisipatif. Pada tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstreaming pembangunan berkelanjutan dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber daya alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye hemat energi dan segera disiapkan (aplikasi) strategi pemanfaatan energi alternative terbarukan, serta mendorong terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup diperkotaan, seperti sewerage system dan TPA berbasis usaha komunal atau pelaksanaan pola sentralisasi- desentralisasi (se-Desentralisasi). Sedangkan dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan pengembangan sistem penaatan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM maupun dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penaatan norma lingkungan hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara komprehensif, yaitu dengan konsisten menjalankan UU No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip 3P; peningkatan pendayagunaan aparat (PPNS), prasarana dan sarana penegakan hukum lingkungan; serta pengembangan Jejaring Penegakan Hukum Lingkungan.
Persoalan lingkungan telah bertambah semakin rumit. Persoalan lama masih banyak yang belum berhasil diselesaikan seperti sampah/MSW dan bencana alam yang telah menimbulkan dampak lingkungan, namun isu-isu baru (emerging issue) telah muncul, antara lain persoalan e-waste, B-3 dan perubahan iklim yang berdampak serius terhadap kesehatan manusia. Persoalan-persoalan baru tersebut telah menambah kerumitan permasalahan di kawasan perkotaan, karena sebagian besar sumbernya justru di wilayah perkotaan. Tuntutan hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat dan menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat-alat elektrik dan elektronik serta konsumsi energi yang terus meningkat yang ternyata telah menimbulkan dampak negatip serius bagi kehidupan umat manusia. Upaya untuk mewujudkan clean land, clean water dan clean air di daerah perkotaan perlu terus dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan manusia.
Saran dan Solusi (diharapkan sumbang-saran sobat semuanya):
1 .Diharapkan pemerintah daerah (Kab/Kota) di Indonesia, untuk membuat atau merevisi perda tentang pengelolaan (tata-kelola) sampah yang mengacu pada UU No.18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.
2 .Pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab besar untuk mendukung dan menyukseskan program Coorporate Social Responsibility (CSR) dari setiap perusahaan yang ada di wilayahnya. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, misalnya dengan memberikan bantuan fasilitas maupun membuat kebijakan untuk memudahkan pelaksanaan. Kebijakan tersebut berupa dorongan lebih jauh untuk bisa terpadu dengan program besar pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, krisis energi dan permasalahan lainnya termasuk masalah sampah dan lingkungan. Pelaksanaan program CSR mungkin akan lebih mudah aplikasinya bila dikaitkan dengan Pasal 13 UU.No.18 Tahun 2008 serta program pro Green.


3 .Pemerintah kab/kota perlu segera mempersiapkan system tata kelola sampah pola sentralisasi-desentralisasi (basis komunal) dengan pengelolaan samapah di TPS dan TPA (pola Inti-Plasma), tinggalkan pola lama “sentralisasi” (open dumping) di TPA, sisa 6-7 tahun lagi pemkab/pemkot harus ditinggalkan pola lama ini, sesuai amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
4 .Pemerintah (kab/kota) sebaiknya melibatkan unsur swasta (masyarakat secara langsung, pola Inti-Plasma)) dalam pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan sampah organic (produksi pupuk organic basis sampah kota), hal ini juga akan menunjang program Indonesia Hijau (Indonesia Go Green), pula menunjang program pembangunan pertanian organic Indonesia. Serta yang lebih serius lagi adalah akan tercipta peluang usaha baru di tingkat masyarakat.
SALAM GREEN FOR WORLD………..