Kumpulan Materi Kuliah Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (ISIPOL)

Jumat, 25 November 2011

Contoh makalah tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat , sebagai Dasar Negara , sebagai Ideologi Indonesia Dan pengalaman Pancasila



DAFTAR ISI

1. Pendahuluan                                                                         
2. Pengertian dan Fungsi Filsafat                                                                                        
3. Pancasila sebagai Sistem Filsafat                                                           
4. Pancasila sebagai Dasar Negara                                                 
5. Pancasila sebagai Ideologi Indonesia                                                   
6. Pengamalan Pancasila                                                                    
7. Daftar Pustaka











1.  PENDAHULUAN

A.Pengertian dan Tujuan pendidikan Kewarnegaraan

1.Pengertian Pendidikan Kewarnegaraan
           Pendidikan kewarnegaraab sudah dilakukan dan di kembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan macam istilah atau nama , contoh civic education, citizenship education dan democrary education.Mata kuliah ini punya peran strategis utk persiapkan tanggung jawab dan berkeadaban.Dengan ada nya penyempurnaan kurikulum ini mata kuliah pengembangan kepribadian tarsebut maka pendidikan kewrnegaraan berbasis pancasila.Oleh karena itu dengan pendidikan kewarnegaraan di harapkan intelektual indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,religius,berkemanusian dan berkeadaban.

2.Tujuan Pendidikan kewarnegaraan           
           Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006. Visi dan Misi Kompetensi Sbb:Visinya adalah Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan prodi, guna mengantarkan mahasiswa sebagai manusia seutuhnya.Misinya adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya Agar mampu wujudkan nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dan rasa tanggung jawab dan bermoral.





           Kompetensinya adalah untuk menjadikan ilmuwan dan profesional untuk memilih rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis,berkeadaban, dll.Selain juga diharapkan bagi mahasiswa untuk menjadi warga yang memiliki daya saing,berdisiplin berpatisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai pancasila.
Berdasarkan penertian tsb maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat negara bangsa.
 

B.Landasan Landasan dan Landasan Hukum

1.Landasan Hukum         
           Ditiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara damanusia dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan danm perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi,ipteks yang berlandasan nilai agam,moral,kemanusian dan budaya bangsa.

2.Landasan Hukum
    a.UUD 1945
- Alenia kedua dan keempat pembukaan UUD 1945, yang memuat cita-cita dan tujuan nasional.
- Pasal 31 (1) menyatakan bahwa ‘’tiap waraga negara berhak mendapatkan pengajaran.
    b.Ketepan MPR No. II/MPR/1999 tentang garis besar haluan Negara.


FILSAFAT PANCASILA

1.Pengertian Filsafat dan Fungsi Filsafat

a. Pengertian Filsafat
           Filsafat adalah sangat sederhana dan mudah difahami.Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia fidup senantiasa berfilsafat.
           Kata filsafat berasal dari yunani philosophia; philien artinya mencari / mencintai dan sophia berarti kebenaran.
Jadi philosophia berarti daya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran.
           Secara umum filsafat didefinisikan sebagai pengetahuan yang metodis, sistrmatis, dan koheren menangani menangani seluruh kenyatan dari segi yang paling mendalam , untuk mencari prinsip terdalam dalam realitis.


b. Fungsi Filsafat
           Filsafat Sangat berguna karena dengan belajar filsafat, kita semakin mampu menangani pertanyaan mendasar yang tidak ada dalam wewenang metode ilmu khusus.
           Filsafat pun berguna untuk pengalaman kehidupan secara lbh kreatif atas dasar pandangan hidup atau ide-ide yang muncul karena keinginannya.


2. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

           Berfilsafat seumpama orang yang berpijak di bumi dan menengadah ke bintang-bintang,ia ingin mengetahui hakekat dirinya adalam alam semesta atau seseorang yang berdiri di atas gunung memandang kebawah, ia ingin menyimak kehadirannya dengan kesemestaan yang ditatapnya.

a.Fungsi Filsafat Pancasila

           Untuk mengetahui fungsi filsafat pancasila, perlu dikaji ilmu yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikat oleh filsafat.

b.Keberadaan Pancasila

           Pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Akhirnya menerima pancasila sebagai dasar Negara yang bulat.
Dan Bung karno pun mengatakan “dengan ini tuan-tuan sekalian, UUD Negara Republik Indonesia serta peralihan telah sah ditetapkan”.

c.Kesatuan Sila-Sila Pancasila
          
Sebagai Filsafat, Pancasila punya karakteristik sendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya.
 Dan Pancasila pun terbagi sebagai substansi dan  realita.

3. Pancasila Sebagai Dasar Negara

           Pncasila sebagai dasar Negara dicanangkan Ir.Sukarno pada pidato tanggal 1 juli 1945 dalam sidang BPUPKI Pancasila sebagai dasar Negara yang dimaksud adalah seabgai dasar filsafat dari negara indonesia karena pancasila merupakan rumusan filsafat atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat.Oleh karena itu harus dibedakan dengan dasar hukum negara adalah UUD 1945. Pancasila dalah adalah dasar(filsafat) Negara, sedang UUD 1945 adalah dasar(hukum) negara Indonesia.
Dalam UU No. 10 Tahun 2004 disebut adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sbb:
a.     UUD Negara RI tahun 1945
b.     Undang-undang / Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
c.      Peraturan Pemerintah
d.     Peraturan Presiden
e.     Peraturan Daerah
Berdasarka hal diatas, dapat dinyatakan bahwa pancasila sebagai dasar negara.

4. Pancasila sebgai Ideologi Nasional
           
            Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut ideologi.Ideologi berisi sperangkat nilai,dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
            Dan ketetapan bangsa dan negara indonesia adalah dari ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 yang menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
            Ideologi Nasional Indonesia memiliki makna sbb:
1.     Nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara
2.     Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu masyarakat indonesia.

5. Pengamalan Pancasila
Pada ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan dalam UUD 1945 adalah dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pengalaman Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:
1.     Pengalaman Pancasila secara objektif
Adalah dengan melaksanakan dan mentaati peraturan perundangan-undangan sebagai norma hukum negara yang berlandaskan pada pancasila.
2.     Pengalaman Pancasila secara subjektif
Adalah dengan menjalankan nilai yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara


DAFTAR PUSTAKA
Anonim,2004. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya. Bintang Pustaka Abadi,Solo

Anonim,2005.Pendidikan Kewarnegaraan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Anonim,2006a. Undang-undang tentang Otonomi Daerah
2004. Citra Umbara,Bandung

Anonim,2007. Materi Suscadowsar Tahun 2007. Dirjen
DIKTI Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Dwi W. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarnegaraan.
Bumi Aksara, Jakarta

Kaelan, 2007. Pendidikan Kewarnegaraan Untuk Perguruan.
Tinggi. Paradigma. Yogyakarta.

Minto R, 2007. Pendidikan Kewarnegaraan Perjuangan.
Menghidupi Jati Diri Bangsa.Grasindo,Jakarta.

Http://2lisanku2u.blogspot.com