Kumpulan Materi Kuliah Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (ISIPOL)

Kamis, 10 November 2011

HUKUM TATA PEMERINTAHAN


HUKUM TATA PEMERINTAHAN
  
Pengertian HTP

  1. Soehino, Keseluruhan daripada aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat -alat perlengkapan AN itu melakukan fungsinya, atau tugasnya.
W.F. Frins-R. Kosim Adisapoetra, “pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan de­ngan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjalankan subyek hukum tersebut menjalankan wewenang yang tidak ada di tangan setiap warga negara biasa”
  1. De La Bassecour Caan, “Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi  (bereaksi)”

KEGUNAAN MEMPELAJARI HTP
  • Dari segi masyarakat; Sebagai jaminan (security) bahwa para pejabat tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar ketentuan peraturan  yang sah karena terikat oleh ketentuan yang berlaku
  • Dari segi pejabat; HTP merupakan pedoman pegangan bertindak (secara legal)

TUJUAN HTP
  • Keadilan
  • Kemanfaatan
  • Kepastian Hukum

3 PAHAM TENTANG HUBUNGAN HTP DENGAN HAN (Stellinga)
  • HAN lebih luas daripada HTP (Van Vollenhoven)
  • HAN identik dengan HTP (Van Der Grinten)
  • HAN lebih sempit daripada HTP (Mr. Romeijn & Van Poelje)

Hubungan hukum dapat dibedakan menjadi 2(obyek HTP):
  • Hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain
  • Hubungan hukum antara alat perlengkapan Negara dengan orang perseorangan (para warga Negara, atau dengan badan-badan hukum swasta)

HTP meliputi hal-hal berikut:
  • Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
  • Mengatur cara-cara partisipasi warga negara
  • Perlindungan hukum bagi masyarakat
  • Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
”semakin banyak campur tangan pemerintah, berarti semakin banyak peraturan HTP, segala macam kegiatan warga negara memperoleh pembatasan, namun juga mendapat dorongan dengan bantuan campur tangan pemerintah”

Dalam negara modern, negara mencampuri kehidupan warganya dalam rangka mensejahterakan rakyat, antara lain melalui pembangunan. Hal ini berarti pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai berbagai tugas tergantung beberapa hal (dasar landasan tindakan pejabat negara):
  • Kesukaran dan kebutuhan yang dirasakan oleh warga masyarakat ; ketenagakerjaan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dll (pemerintah harus mencampuri/UU)
  • Sarana-sarana keuangan dan kemungkinan lain yang tersedia ; negara maju, pemerintah bertugas untuk menyediakan dana bagi yang ingin sekolah, yang sudah lanjut usia, pengangguran→penarikan pajak
  • Tanggapan di bidang politik tentang kebijaksanaan negara yang diinginkan ; pemerintah harus menyiapkan peraturan untuk menanggulangi isu-isu politik yang bergejolak di masyarakat (UU Pemilu, UU HAM)
  • Kewajiban negara pada tingkat internasional ; UU tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan

Kaitan HTP dengan Ilmu Lain

  1. Kaitan HTP dengan Ilmu Pemerintahan
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang membicarakanperbuatan pemerintah di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka perbuatan itulah dapat saja terjadi akibat-akibat yang beraspek hukum. Dan perbuatan pemerintah yang berakibat hukum adalah bidang kajian hukum tata pemerintahan. Lebih lanjut jika perbuatan pemerintah berupa kebijakan-kebijakan maka kebijakan itu dapat berupa tindakan dan dapat berwujud perbuatan yang berakibat hukum.
  1. Kaitan HTP dengan Ilmu Administrasi Negara
Kaitan kedua ilmu sangat erat sebab apa yang dirumuskan sebagai ilmu administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari keseluruhan proses kegiatan aparatur pemerintah di dalam mencapai tujuan negara, maka kegiatan aparatur pemerintah dilihat dari aspek hukum akan mengungkapkan hubungan hukum yang istimewa antara aparatur pemerintah dengan pihak masyarakat/badan swasta atau seseorang tertentu, dan ini berarti berada dalam lapangan HTP
  1. Kaitan HTP dengan Ilmu Sosiologi
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dalam kehidupan kelompok, kehidupan masyarakat, bersangkut paut dengan berbagai aspek kepentingan, baik dalam kepentingan manusia sebagai individu maupun kedudukan manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial. Dalam kedudukan demikian itu, maka manusia memiliki berbagai kepentingan dan mengharapkan perlindungan atas kepentingan yang dimiliki. Pemerintah dalam tugas pokok yang diembannya adalah sebagai pelayan, pelindung, pengayom, penggerak partisipasi masyarakat pada gilirannya melakukan perbuatan-perbuatan baik yang berakibat hukum maupun tidak. Khusus dalam perbuatan yang berakibat hukum maka pemerintah harus berhati-hati dengan kepentingan yang dimiliki dan yang dibutuhkan masyarakat, sebab jika tidak akan memungkinkan terjadinya bentrok kepentingan yang akan dapat membawa kepada bentrok hukum. Oleh karena itu, pemerintah terhadap masyarakat harus berbuat sesuai aturan hukum  yang berlaku khususnya aturan-aturan menyangkut tata penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian materi dari hukum tata pemerintahan.
  1. Kaitan HTP dengan Ilmu Politik
Ilmu politik sebagai ilmu yang mengkaji kekuasaan sebagai salah satu kajiannya, adalah sangat relevan dengan HTP. Hal ini disebabkan karena melalui aturan-aturan hukum tata pemerintahan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak di mana kedua konsep ini adalah menjadi materi dari HTP.

Subyek Hukum Tata Pemerintahan

Subyek hukum dimaksudkan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum, yang oleh Van Apeldoorn dimaksudkan sebagai sifat yang diberikan oleh hukum dan hanya boleh dimiliki oleh mereka, untuk siapa ia diberikan oleh hukum.

Subyek hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan adalah:
  1. Pegawai negeri
  2. Jabatan-jabatan
  3. Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah
  4. Daerah swapraja dan daerah swatantra
  5. Negara

SUMBER HUKUM TATA PEMERINTAHAN

1.      Sumber Hukum Materil; Faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum atau tempat darimana materi hukum itu diambil. 3 jenis hukum materil, yaitu:
1.1.   Sumber Hukum Historis; Sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu, sebagai sumber di mana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
1.2.   Sumber Hukum Sosiologis; Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif
1.3.   Sumber Hukum Filosofis; Sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, untuk menjawab pertanyaan mengapa kita harus mematuhi hukum...di sini ditanyakan isi hukum itu asalnya darimana?
-   Pandangan Theocratis: berasal dari Tuhan
-   Pandangan Hukum Kodrat: berasal dari akal manusia
-   Mashab Historis: berasal dari kesadaran hukum
2.      Sumber Hukum Formal; berbagai bentuk aturan hukum yang ada/sebagai tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
2.1.   Peraturan Perundang-Undangan; semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum (menyangkut kewenangan yang diatur dalam UU)
2.2.   Praktek Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis
Peraturan Perundang-Undangan mempunyai jangkauan yang terbatas sekedar ”moment opname” dari poleksosbudhankam yang paling berpengaruh pada saat pembentukan karena itu mudah sekali aus bila dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang semakin cepat (AN dapat mengambil tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat meskipun belum ada aturannya/hukum tidak tertulis dapat menjadi hukum formal dalam pembuatan UU)
2.3.   Yurisprudensi; ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum./himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik...
2.4.   Doktrin; pendapat para ahli hukum

Perkembangan Hukum Tata Pemerintahan

Perkembangan tata pemerintahan berkaitan  erat dengan tipe negara. Semakin banyak hal yang diselenggarakan pemerintah atau lebih mengkhusus oleh aparat pemerintah semakin banyak aparatur pemerintah dan kegiatan yang dilakukan dan pada gilirannya akan semakin banyak aturan hukum yang dibutuhkan. Pada saat inilah hukum tata pemerintahan dimungkinkan berkembang. Di sisi lain dapat dilihat bahwa tugas aparatur pemerintah pada negara dengan tipe kesejahteraan modern, telah disebutkan sebagai penyelenggara kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, mendorong semakin diperlukannya berbagai aturan hukum tata pemerintahan dan pada gilirannya pun hukum ini akan berkembang pula.
Kebutuhan masyarakat pada awalnya masih disediakan oleh orang-orang yang cakap sehingga bagi yang menggunakan jasa yang disediakan itu orang harus membayar biaya yang seimbang dengan jasa dan alat yang digunakan. Keadaan demikian itu berkembang sampai pada tingkat di mana orang-orang yang melayani kebutuhan masyarakat tidak jarang terlalu mementingkan keuntungan perseorangan. Berbagai peraturan yang menguntungkan dirinya semakin dikeluarkan. Lama kelamaan keadaan demikian itu berubah di mana pada mulanya penguasa menyediakan jasa dan alat untuk memenuhi kebutuhan umum yang pada akhirnya untuk pemenuhan kebutuhan itu diperlukan orang-orang atau badan-badan tertentu yang diangkat oleh alat perlengkapan negara diberi wewenang melayani pemenuhan kebutuhan seperti kebutuhan gas, listrik, kesehatan, air minum, lalu lintas dan lain semacamnya.
Diangkatnya orang-orang atau dewan ataupun badan tertentu untuk menyelenggarakan kepentingan bersama itu maka diadakanlah berbagai aturan hukum yang bersangkut paut dengan HTP. Kranenburg dan Vegting menyebutkan bahwa peraturan dimaksud meliputi:
  1. Peraturan-peraturan tentang pembentukan organ-organ khusus, pengangkatan atau penunjukan dengan cara lain daripada orang-orang yang diserahi tugas dalam organ-organ itu selanjutnya diadakan-diadakan syarat pendidikan
  2. Peraturan-peraturan yang bertujuan menjamin pelaksanaan tugas dengan benar-benar tidak memihak
  3. Peraturan-peraturan tentang kewajiban di satu pihak dan di lain pihak tentang hak-hak untuk memakai dan mengambil manfaat oleh anggota masyarakat, untuk menjamin terdapatnya keseimbangan
  4. Peraturan-peraturan pembayaran sebagai kontra prestasi
  5. Peraturan-peraturan yang mencegah timbulnya kerusakan, kerugian atau biaya yang disebabkan oleh kerjanya perusahaan terus menerus
Terhadap aturan-aturan tersebut Soetomo memberikan ulasan bahwa kenyataan kehidupan tata hukum, perkembangan HTP tidak selalu melalui tahap-tahap tersebut. Ada suatu lapangan kebutuhan umum yang pada suatu waktu tertentu pemenuhannya dilakukan oleh swasta tanpa pengawasan dari penguasa. Di lain pihak ditemukan adanya kebutuhan umum diatur dan diusahakan oleh pemerintah atau sedikit banyaknya pemerintah ikut campur tangan melalui pemberian subsidi.
Contoh: kebutuhan masyarakat akan air minum; bagi masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan air minum, hal tsb diusahakan oleh swasta tanpa pengawasan pemerintah sehingga terjadinya penentuan harga air sesuai taksiran swasta itu sendiri atau dengan bahasa ekonomi bahwa penentuan harga tergantung pada mekanisme pasar. Contoh lain seperti kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan, pemerintah ikut campur tangan dengan penyediaan sarana dan jika tidak lewat pemberian subsidi ke perguruan-perguruan swasta.
Jika melihat kembali sistematika HTP yang dikemukakan Kranenburg maka hal itu hanya dilakukan atas dasar pemberian bantuan dari pemerintah dalam penyelenggaraan dinas publik (jawatan umum). Oleh karena kebutuhan umum mempunyai sifat yang berbeda maka sifat dinas publik pun berbeda-beda. Akan tetapi walaupun ada perbedaan, namun pada dasarnya dinas publik ini memiliki sifat-sifat yang sama yaitu: keberlangsungan dari dinas itu dan selain adanya keseimbangan antara jasa-jasa yang diberikan kepada masyarakat dengan keuntungan yang diperoleh dari dinas publik itu serta kewajiban masyarakat terhadap pemerintah. Berdasarkan itu, maka perlu diperhatikan:
a)Bentuk-bentuk hukum dari dinas publik itu, dalam mana dapat ditemukan suatu jaminan bagi kelangsungan dari dinas publik
b)Kebutuhan orang-orang yang melakukan pemeliharaan terhadap dinas publik
c)Keharusan adanya benda-benda serta pembekalan untuk menyelenggarakan dinas publik
d)Aturan-aturan yang menyangkut cara bagaimana dinas publik itu dikelola
Sehingga materi HTP oleh Kranenburg dibaginya ke dalam empat bagian yaitu:
  1. Bentuk hukum dari perbuatan pemerintah; menyangkut aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum istimewa antara para aparatur pemerintah baik itu dalam bentuk kontrak maupun dalam bentuk regulation dan ketetapan
  2. Hukum perseorangan administratif; menyangkut hal yang berkaitan dengan aturan kepegawaian
  3. Hukum kebendaan administratif; menyangkut hal yang berkaitan dengan aturan-aturan tentang milik publik
  4. Peradilan administrasi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan dinas publik: peradilan administrasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa HTP
Adanya sistematika pembagian materi HTP seperti yang diungkapkan diatas memungkinkan dapat dikodifikasikannya HTP, jika ada aturan-aturan hukum yang dibuat dan diperlukan.

Kebebasan Bertindak Pemerintah

1.Freies Ermessen; Kemerdekaan bertindak AN atau pemerintah (eksekutif) untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kegentingan yang memaksa, di mana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada.
Contoh: Perpu Penundaan UU No. 14 th 1992 ttg Lalu Lintas Raya, dan Perpu Kepailitan untuk menangani masalah bank yang pailit akibat krismon 1997.
2.Delegasi Perundang-Undangan; AN atau pemerintah diberi kekuasaan untuk membuat peraturan organik pada undang-undang. Pembuat UU pusat tidak dapat memperhatikan masalah secara rinci yang timbul di seluruh wilayah negara, maka sesuai sifatnya suatu UU, pembuat UU pusat hanya membuat peraturan secara garis besarnya saja. Pemerintah/AN diberi tugas menyesuaikan peraturan-peraturan yang dibuat badan legislatif dengan keadaan yang konkret di masing-masing bagi wilayah negara (pemda/otoda).
Contoh: Pemerintah/AN mendapat delegasi perundang-undangan adalah pembentukan PTUN di daerah-daerah sesuai UU No. 5 th. 1986 ttg PTUN.
3.   Droit Function; kemerdekaan seorang pejabat AN atau pemerintah tidak berdasarkan delegasi yang tegas dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkret.
Contoh: UU Gangguan ” pasal 1 ayat 1, menyebut obyek-obyek mana yang tidak boleh didirikan tanpa izin dari pihak pemerintah. Ketentuan ini berakhir dengan kata-kata ...dan semua bangunan lain yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan”???

Alasan kenapa hak istimewa/kebebasan bertindak diberikan kepada eksekutif:

-    Eksekutif lebih mengenal karakter masyarakat dan daerahnya
-    Apabila hak istimewa/kebebasan bertindak diberikan kepada legislatif maka butuh waktu yang lama dalam pengambilan keputusan
-    Apabila hak istimewa/kebebasan bertindak diberikan kepada yudikatif maka yang memproses ketika ada masalah hukum siapa?