Kumpulan Materi Kuliah Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (ISIPOL)

Sabtu, 12 November 2011

Kebijakan Pemerintah dalam mananggulangi kemiskinan


PEMILIHANALTERNATIF KEBIJAKAN
Kebijakan Pemerintah dalam mananggulangi kemiskinan, salah satunya yaitu terdapat dalam UU No.13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa pemerintah telah melakukan usaha untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. Dan dalam usaha penanggulangan kemiskinan ini telah disediakan tim koordinasi baik di nasional, provinsi, serta kabupaten/ kota. Dan penanggulangan ini diarahkan kepada pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Ini untuk nasional sedangkan untuk yang di daerah, ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Dan penanggulangan ini terdiri dari tiga program yaitu :

A.            Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan  perlindungan sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin tersebut.

B.      Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pembedayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensidan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

C.               Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil yang terdiri atas program-program yang yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usahaberskala mikro dan kecil.



·        Pertama, untuk pemenuhan pangan terutama kebutuhan beras kepada masyarakat yang tergolong miskin maka diadakan program Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin), sehingga sebagian besar masyarakat miskin tidak kelaparan lagi. Kemudian Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi anak sekolah tidak mampu, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk pengobatan masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin. Itulah kebijakan yang sudah dicanangkan pemerintah untuk menanggulangi rakyat miskin, Akan tetapi pembagian dan penyalurannya harus merata ke suluruh pelosok atau daerah-daerah terpencil. Oleh karena itu pendataan harus benar-benar teliti dan tepat sasaran, maksudnya yang mendapatkan itu haruslah masyarakat yang benar-benar tergolong miskin. Sebenarnya program ini sudah cukup baik pelakanaannya akan tetapi masih terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untung mengambil keuntungan. Sehingga pendistribusiannya tidak merata ke semua masyarakat dan biasanya dana-dana bantuan yang diterima masyarakat ini jumlahnya tidak sesuai dengan berapa jumlah yang seharusnya didapat yang maenjadi hak masyarakat.

·     Kedua, yaitu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri (PNPM Mandiri), dengan adanya program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan meningkatkan kesempatan kerja (infrastruktur, ekonomi produktif, dan pelatihan ketrampilan kerja).
·    
keketiga adalah Program Kredit Usaha Rakyat. Program ini adalah program yang ditujukan untuk memberikan kredit atau pinjaman kepada rakyat kecil atau yang mendekati kemikinan untuk melakukan dan membuka usaha produktif demi kelangsungan dan kesejahteraan hidupnya. Jadi dengan adanya UU ini diharapkan bahwa kemiskinan di Indonesia dapat diatasi atau setidaknya dikurangi sehingga dapat mempercepat pembangunan Indonesia ke arah yang lebih baik.