Kumpulan Materi Kuliah Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (ISIPOL)

Kamis, 10 November 2011

Macam – Macam Upah


Macam – Macam Upah
S
elama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha . Adapun mengenai perjanjian waktu tidak tertentu, pengaturannya dalam Undang-undang  No. 13 tahun 2003 . Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada perusahaan/pemberi kerja untuk memberlakukan masa percobaan paling lama 3 bulan.Hal ini salah satunya dilatar belakangi oleh karena sifat perjanjian yang bersifat berkelanjutan dan jangka panjang, maka perusahaan memerlukan waktu untuk evaluasi pekerja tersebut sebelum menjadi pekerja tetapnya. Namun demikian menurut Pasal 61 tersebut, walaupun diberlakukan masa percobaan selama 3 bulan, perusahaan tidak diperkenankan membayar di bawah upah minimum.

Selain perjanjian kerja yang didasari dengan jangka waktu tersebut di atas , hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan dapat juga terjadi melalui pemagangan. Dalam proses pemagangan ini , pekerja mengikuti kegiatan perusahaan yang biasanya berupa pelatihan kerja yang dilaksanakan secara langsung di tempat kerja.
 

Perjanjian Magang

Pemagangan sebagai salah satu dari bentuk pelatihan kerja dipandangsebagai salah satu upaya yang efektif untuk meningkatkan kompetensi pekerja,serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan. Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja magang, Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengatur sebagai berikut:

1)Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara pesertadengan pengusaha yang dibuat secara tertulis

2)Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.

3)Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
 
PENGUPAHAN

Pengertian Upah

Upah adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 UU 13/2003tentang ketenagakerjaan).

Macam-Macam Bentuk Upah


1)Upah MinimumUpah 22ector adalah upah yang diberikan dengan batas tertentu sesuai dengan wilayah atau kebijakan dari perusahaan. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Misalkan UMR pada tahun 2010 untuk daerah Samarinda adalah Rp. 840.000,00 , untuk daerah 22ector Rp.1.000.000,00 ,untuk daerah Balikpapan adalah Rp.900.00,00.Biasanya daerah-daerah yang perekonomiannya maju mempunyai UMR yang lebih tinggi jika dengan daerah yang perekonomiannya biasa-biasa saja.

Upah minimum terdiri atas:

(1)Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)Upah minimum berdasarkan 22ector pada wilayah provinsi ataukabupaten/kota.

2)Upah Pokok Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerjamenurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan. Misalkan didaerah Jakarta, setelah pekerja diterima oleh perusahaan maka pihak perusahaan menentukan gaji pokok seorang pekerja sesuai kebijakan perusahaan dan kemudian kedua belah pihak menyepakati melalui surat perjanjiankerja.

Sekalipun UMR di Jakarta Rp. 1.000.000,00 gaji boleh saja Rp. 500.000,00 asalkan gaji total yang akan diberikan perusahaan tidak boleh kurang dariRp.1.000.000,00.

3)Tunjangan TetapTunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan ke ahlian dan lain-lain.

4)Tunjangan tidak TetapTunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarga nya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Misalnya : THR, bonus kehadiran, bonus target produksi tercapai dan lain-lain.

6)Upah Kerja Lembur Upah kerja lembur adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja diluar  jam kerja yang sebenarnya. Contoh perhitungan

upah lembur buruh harian.
Misal : upah per hari (6 hr/minggu) = 550.750 : 25 hari = Rp 22.030,-Upah lembur pada hari biasa
:
Jam lembur I = 1,5 x Rp 3.305,- = Rp 4.960,-Jam lembur II dstnya = 2 x Rp 3.305,- = Rp 6.610,-Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama = Rp 11.570,-7)

Upah Tidak Masuk Kerja Karena Berhalangan
 
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan adalah upah yang diberikanapaila buruh mengalami :

(1)Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
(2)Buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari) .
(3)Menikahkan anaknya ( dibayar untuk selama 2 hari) .
(4)Mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari).
(5)Suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari) dan lain-lain.

Cara Pembayaran Upah

1)Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggusekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerjauntuk waktu kurang dari satu minggu.

2)Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuaidengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.

3)Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai harikedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebutditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan.

Sesudah harikedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hariketerlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulantidak boleh melebihi 50% (limapuluh persen) dari upah yang seharusnyadibayarkan.

4)Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkanoleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

 Ganti Rugi dan Denda

1)Ganti Rugi (Pasal 23 PP No. 8/1981)Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerjaharus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.

2)Denda (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981)Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakandenda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan dendadarinya.